Thursday, September 19, 2019

Prosedur Pengajuan Izin Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kabupaten Tasikmalaya



Mekanisme membuat Izin Bursa Kerja Khusus (BKK) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya
=====================================================================
Perizinan BKK di Wilayah kab Tasikmlaya pada tahun 2019 mengalami perubahan kebijakan yang aslanya hanya di urus oleh Dinakertrans, sekarang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, hala ini mungkin supaya perizinan BKK lebih terstruktur dan pengawasannya ketat.

Perubahan ini bukan hanya untuk BKK yang pertama kali mengajukan perizinan, tetapi untuk BKK yang ingin memperpanjang masa berlaku SK juga sama peosedurnya dengan yang mengajukan izin Perdana.

Dengan dilibatkannya Dinas Pelayanan Satu Pintu keberdaan BKK harus sudah sesuai stnadar yang di tetapkan dari mulai Ruangan dan Sarana yang harus sudah memenuhi kriteria, karena BKK sebagai Pelayanan Penyaluran kerja kepada alumni sekolah maka Keberdaan BKK harus sangat diperhatikan, tidak dipungkiri BKK sebagai Promosi yang sangat efektif dalam meningkatkan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru.

Ada baiknya sebelum kita mengajukan perizinan, BKK harus sudah mempersiapkan hal hal teknis terutama sarna prsarana BKK, karena tim dari Disnker akan visitasi ke BKK terkait keberdaan BKK, diatranya kelengkapan yang harus disediakan diantaranya :

  • Ruangan BKK
  • Kelengkapan Administrasi BKK
  • kelengkapan sarana untuk memfasilitasi Almni dalam mencari Info Loker
  • Alat Ukur tinggi badan dan berat badan.
Cara Pengajuan Izin BKK 
  • BKK mecari Informasi ke Dinas Perizinan, kemudian Dinas Perizinan memberi Formulir dan menyerahkan Persyratan yang harus di lengkapi oleh BKK.
  • BKK  mengisi formulir dan melengkapi persyratan yang sudah ditentukan oleh Dinas Perizinan, kemudian setelah lengkap formulir dikembalikan lagi ke Dinas Perizinan.
  • Apabila Kelengkapan Persrtan sudah memnuhi sarat dan diterima oleh Dinas Perizinan, maka permohonan kita akan di proses.
  • Dinas Perizinan memberi surat rekomendasi ke Disnaker unrtuk selanjutnya di Visitasi Ole Disnker ke BKK yang bersangkutan.
  • Visitasi dilakukan oleh pihak Disnaker ke BKK, untuk memastikan keberadaan BKK dan melihat kelayakan BKK tersebut.
  • Setelah Visitasi Pihak Disnaker akan menentukan apakah BKK tersebut layak untuk diberi izin atau tidak.
  • Apabila Disnaker menyetujui, maka Disnaker akan memberikan surat rekomendasi ke Dinas Perizinan untuk kemudian diberikan surat Izin.
  • Perizinan baru sudah bisa diambil setelah ada pemberitahuan dari Dinas terkait, bahwa surat izin sudah selesai dan siap untuk diambil.
Untuk lamanya proses saya belum bisa menentukan krena itu kondisional, tergantung Komunikasi pihak BKK dengan pihak terkait.

Adapun contoh Formulir dan persyrtan dari dinas Perizinan  bisa  dilihat dibawah ini :



Semoga Bermanfaat,,,
salam BKK SMK AL FALAH TANJUNGJAYA........


No comments:

Post a Comment